Gugatan Anwar Usman Menambah Tinggi 'Tempat Jatuh' Dirinya

    Gugatan Anwar Usman Menambah Tinggi 'Tempat Jatuh' Dirinya

    JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Feri menegaskan, gugatan itu hanya menambah tinggi "tempat jatuh" bagi Anwar Usman.

    "Dia sudah terbukti oleh sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) melanggar etik, publik melihat betapa kecurangan didepan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya untuk menjadi cawapres, " tegas Feri kepada beberapa awak media, Senin 27 November 2023. 

    Feri melanjutkan, langkah Anwar itu adalah jalan yang janggal. Karena tidak mungkin, perbaikan peradilan konstitusi yang dipimpin oleh MK, dilakukan melalui pengadilan yang berada dibawah pengadilan lain yakni Mahkamah Agung (MA).

    Jadi, seolah-olah masalah di dalam MK mau diselesaikan melalui PTUN yang berada dibawah MA. 

    "Jangan-jangan, pengadilan lain yang sudah direkayasa juga, hendak memperbaiki kesalahan adik ipar Presiden melalui PTUN, " ujar Feri.

    "Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK, " tambahnya. 

    Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

    Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.

    Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

    MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman. (Nurfahmi)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Wong Cilik Bersama Bupati, Jangan Biarkan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags