Inspektorat Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Antikorupsi

    Inspektorat Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Antikorupsi

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi sekaligus sebagai bagian dari program pencegahan antikorupsi (MCP). Kegiatan berlangsung selama 3 hari berturut-turut 
    Ayang diadakan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran pada hari pertama dan kedua, di hari ketiga di Ruang Rapat Paripurna DPRD,  dimulai pada 
    tanggal 27 s.d. 29 Desember 2023.

    Peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Pangandaran yakni para Kepala Perangkat Daerah/Lembaga, Kepala BUMD, para Kepala Desa dan Camat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pangandaran, Pelaku Usaha, Penyedia Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Media Massa serta Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Pangandaran.

    Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata yang turut hadir sekaligus membuka kegiatan ini, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi antikorupsi ini, “Mari bersama-sama membentuk sistem yang baik dan budaya/kultur yang baik sehingga seluruh pelaku penyelenggara kebijakan memiliki integritas yang tinggi "katanya".

    Riki Ahmad Hadiansyah, S.H. selaku Auditor Muda Inspektorat Kab. Pangandaran sekaligus Penyuluh Antikorupsi Muda yang telah tersertifikasi KPK RI menerangkan perlunya pemahaman yang baik mengenai apa itu korupsi dan segala bentuknya. Sehingga para peserta dapat memahami dampak serta tindakan yang harus dilakukan apabila melihat atau mengalami kejadian yang terindikasi korupsi.
     
    Terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi menurut UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 yang dikelompokkan menjadi 7 besar yakni, 1). Kerugian Keuangan Negara, 2). Suap-Menyuap, 3). Penggelapan dalam Jabatan, 4). Pemerasan, 5). Perbuatan Curang, 6). Konflik Kepentingan dalam Pengadaan, dan 7). Gratifikasi "katanya",

    Menurutnya, apapun pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara oleh karena jabatannya adalah Gratifikasi.

    Gratifikasi apabila tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam rentang waktu 7 hari (melalui Inspektorat) atau 30 hari (melalui Aplikasi Gratifikasi Online) akan menjadi SUAP.
     
    Saat ini aplikasi Gratifikasi Online memudahkan proses pelaporan gratifikasi yang sudah tersedia dan dapat diunduh di playstore dan appstore. Selain itu, Kabupaten Pangandaran sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang logonya telah di-launching bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ini serta Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan atau Whistleblowing System (WBS) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021.

    Riki juga menyampaikan bahwa pentingnya melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, karena korupsi dapat menghancurkan suatu bangsa, “Sabagus atau sebaik apapun sistem, akan hancur oleh Korupsi”. Oleh karena itu partisipasi dari semua unsur dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi sangatlah penting.
     
    “Mendekati tahun politik, serangan fajar merupakan salah satu bentuk korupsi yang terjadi di masyarakat "ujarnya",

    Tambah Riki, sejatinya pemimpin berasal dari rakyat, apabila rakyat dalam hal ini membenarkan hal yang biasa padahal salah maka tidak menutup kemungkinan pemimpin yang terpilihnya nanti melakukan tindakan yang lebih berat. Yang tentu kedepannya akan memberikan dampak kepada masyarakat "ujarnya".

    Irban Khusus, Subarnas, S.Sos., S.H., M.SE juga menerangkan lingkup pengaduan masyarakat atau unsur pemerintahan lainnya pada WBS yang dapat membantu negara dalam memerangi korupsi, hal yang dapat dilaporkan meliputi Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang serta Pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik. Untuk mempermudah proses tindak lanjut pelapor harus memberikan indikasi awal seperti, masalah apa yang diadukan, siapa pihak yang bertanggungjawab/terlibat, lokasi kejadian, waktu kejadian serta bagaimana modus pelanggaran tersebut dilakukan. Beliau juga menegaskan bahwa IDENTITAS PELAPOR TERJAMIN KERAHASIAANNYA dan dilindungi oleh negara "katanya",
     
    Menutut Subarnas, bagi masyarakat serta seluruh unsur pemerintahan yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dapat mengakses bit.ly/laporpangandaran atau dapat langsung menghubungi kanal KPK RI di bawah ini:
    Whistleblowing System (WBS): kws.kpk.go.id
    Email ke: pengaduan@kpk.go.id
    Whatsapp: 0811 959 575
    SMS: 0855 8575 575
    Melalui Surat yang dikirimkan ke PO BOX 575, Jakarta 10120 atau dapat datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950 "ucapnya". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Para Jurnalis Minta Poldasu Terbuka Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags