PANGANDARAN JAWA BARAT - Pendapatan pajak hotel turun sekitar 17, 42 persen dan restoran sekitar 16, 47 persen...ya karena pada bulan Februari 2024
kunjungan wisatawan ke Pangandaran menurun di dibandingkan dgn kunjungan pada bulan Januari.
Demikian dikatakan
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, saat diwawancarari oleh beberapa Wartawan di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Pangandaran,
Selasa (19/03/2024).
Disampaikannya bahwa, hasil monitoring pendapatan pajak hotel bulan februari 2024 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp 1, 4 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 maret 2024 sekitar Rp 1, 4 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restoran dari hasil monitoring di bulan februari 2024 sekitar Rp 370, 5 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 maret 2024 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp 400 juta.
“Ini dari hasil perhitungan pertanggal 15 Maret 2024 jadi keduanya sudah berbanding lurus "katanya",
Menurut Asep, pendapatan pajak hotel dan restoran untuk bulan februari 2024 pertanggal 15 maret mengalami penurunan dari bulan sebelumnya.
“Untuk pendapatan pajak hotel turun sekitar 17, 42 persen dan restoran sekitar 16, 47 persen...ya karena pada bulan Februari
kunjungan wisatawan menurun di dibandingkan dgn kunjungan pada bulan Januari.
“Kunjungan wisatawan ke Pantai Pangandaran menurun dari 168.774 orang menjadi 70.684 orang ”ucapnya",
Asep Rusli berharap, kunjungan wisatawan ke Pantai Pangandaran kedepannya lebih ramai lagi dan tentunya Wajib Pajak (WP) untuk tetap patuh melaporkan hasil pajak sesuai omset yang didapatkan.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
“Ya semoga kunjungan wisatawan meningkat kedepannya dan wp tak lupa agar selalu melaporkan hasil pajak Hotel dan Restaorannya "ujarnya".***