PANGANDARAN JAWA BARAT - Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata melantik 643 orang Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Bertempat di Alun-alun Parigi, pada Jum'at, (15/09/2023).
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 821/KPTS.1452/BKPSDM.2/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dari 643 orang yang dilantik, 633 orang diantaranya adalah Jabatan Fungsional PPPK, serta 10 orang dengan Jabatan Pengawas dan Administrator.
Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran mengatakan bahwa ada dua tujuan pengangkatan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara.
"Yang pertama untuk penguatan kelembagaan pemerintah. Seseorang yang dipindahkan tentu memperkuat basis agar kinerja lembaga pemerintah lebih baik, " katanya.
Tujuan yang kedua adalah dalam rangka pembinaan karir pegawai negeri sipil.
"Seorang ASN dipindahkan adalah bagian dalam rangka agar yang bersangkutan siap menjadi kader di Kabupaten Pangandaran, " jelasnya.
Bupati memberikan pesan penting agar para ASN bekerja dengan penuh loyalitas dan sebaik-baiknya.
"Jangan meludah di piring tempat kita makan!! Artinya jika kita bekerja di pemerintah daerah tetapi kerjaannya menjelekkan pemerintah itu salah, seharusnya kita saling mendukung bagian dalam rangka perbaikan. Selamat dan sukses! Laksanakan tugas dengan penuh loyalitas dan sebaik-baiknya!, " Ujarnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Sekda Kab. Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, Kepala BKPSDM Kab. Pangandaran, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Anton AS)