JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan seminar daring dengan tema Literasi Digital: “Aman Berdonasi di Platform Digital”. Seminar ini diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Maret 2024 melalui platform Zoom meeting.
Terdapat empat narasumber yang mumpuni di bidangnya sebagai pembicara, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari yang merupakan seorang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Bu Mei Sri Widuri yang merupakan Area Manager Rumah Zakat, serta Bapak Hatta Syamsudin, Lc., M.H.I., sebagai Dewan Pengawas Syariah LAZIS Jateng
Seminar ini merupakan dukungan Kemenkominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Seminar Ngobrol Bareng Legislator memiliki beberapa tujuan, di antaranya yaitu untuk mendorong masyarakat supaya mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi; memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat; memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh APTIKA; mendorong dan memotivasi peran orang tua dalam pendampingan pembelajaran di masa pandemi; serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.
Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB yang diawali oleh hiburan band pada 15 menit sebelumnya. Kemudian, ditampilkan pula video-video yang berkaitan dengan literasi digital. Seminar dibuka oleh seorang Master of Ceremony (MC) dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan materi kepada seluruh peserta. Saat memasuki sesi pemaparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi pemaparan materi diawali oleh Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari.
Pak Kharis menyampaikan bahwa pada prinsipnya, berdonasi adalah hal baik. Donatur ketika berdonasi, selesai urusannya saat memberikan uangnya kepada penerima. Beliau menambahkan bahwa ada dua macam penerima, yaitu pengelola dan penerima langsung. Dulu, donasi harus dilakukan dengan mendatangkan langsung pendonasi. Sedangkan, saat ini, kita dapat berdonasi melalui dunia digital. Platform digital membantu kita untuk lebih praktis dalam berdonasi. Masalah hadir saat pengelola yang seharusnya menyalurkan, tapi tidak menyalurkannya dengan baik atau dengan nominal yang tidak sesuai. “Kita harus melihat kredibilitas suatu lembaga penyalur donasi, apakah bisa mempertanggungjawabkan laporannya atau tidak.”, ucap Pak Kharis di akhir sesi pengantar materinya.
Seminar dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video. Dalam video tersebut, beliau yang akrab dipanggil Bapak Semmy menjelaskan bahwa memasuki tahun 2024, perwujudan Indonesia Digital Nation tetap menjadi salah satu prioritas utama guna mewujudkan Indonesia yang makin digital dan maju. Kemenkominfo melalui Dirjen APTIKA terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program peningkatan literasi digital, guna mendukung upaya transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, serta berkelanjutan. Beliau menyampaikan bahwa upaya transformasi digital ini perlu terus dilakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia, mengingat perkembangan teknologi digital saat ini telah mengubah cara kita bekerja, berusaha, dan menjalani kehidupan sehari-hari. “Atas dasar itulah yang mendorong kami untuk melakukan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kecakapan digital yang ditujukan pada tiga sektor, yaitu masyarakat umum, pemerintahan, dan pendidikan, melalui berbagai program literasi digital.”, tambah Pak Semmy dalam sambutannya.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Bu Mei Sri Widuri. Pada awal sesi pemaparan materinya, beliau menyebutkan bahwa platform digital memiliki dua peran, yaitu sebagai tempat untuk memfasilitasi pertemuan dan interaksi antara pengguna, serta sebagai medium untuk menyediakan layanan dan konten kepada pengguna. Ada beberapa macam platform digital, seperti e-commerce, media sosial, dan keuangan digital (e-wallet, QRIS, e-money, crowdfunding).
Mei juga menjelaskan definisi crowdfunding atau penggalangan dana, yaitu merupakan salah satu model platform keuangan digital yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan. Bu Mei menjelaskan beberapa cara ama berdonasi online, yaitu dengan mengenali dulu lembaga penyedia layanan atau penyalur donasi, memeriksa legalitas lembaga dan kredibilitasnya, perhatikan rekening yang menjadi tujuan donasi, mencari tahu ke mana donasi yang dihimpun tersebut disalurkan nantinya, berhati-hati dengan email spam berisi ajakan berdonasi online, berbagai melalui platform resmi yang memiliki media sosial. Beliau menambahkan cara memilih lembaga donasi yang terpercaya, yaitu dengan mengecek profil lembaga, program-program yang dijalankan, rekam jejak, dan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Bapak Hatta Syamsudin, Lc., M.H.I., menjadi pemateri terakhir yang memaparkan materinya. Beliau menyebutkan bahwa salah satu hambatan dalam donasi zakat di masyarakat, yaitu zakat yang diartikan hanya sebatas zakat fitrah semata. Beliau menjelaskan bahwa donasi online melalui platform digital sejatinya adalah membayar zakat melalui nilai/uang bukan dengan barang, dalam hal kasus zakat fitrah misalnya, pandangan jumhur ulama tidak membolehkan, kecuali hanya Imam Abu Hanifah. Namun, dalam perjalanan zaman, ternyata pendapat Abu Hanifah saat ini dirasa lebih memudahkan dan menyelesaikan permasalahan.Beliau juga menjelaskan bahwa pandangan Mujamma’ Fiqih Islami yang menyatakan bentuk transfer atau mengisi langsung ke rekening bank seseorang hari ini sudah memenuhi syarat Al-Qabdhu dalam ragam transaksi muamalah, termasuk tentu diantaranya adalah zakat. Hal ini tentu dengan prioritas penggunaan bank syariah
Ada beberapa ketentuan pembayaran donasi online yang dijelaskan Pak Hatta. Pertama, skema pembayaran harus jelas menampilkan pilihan dalam aplikasi, yang membedakan apakah itu untuk zakat, infak, wakaf atau hal lainnya. Kedua, kejelasan lembaga zakat yang dituju, hendaknya memperhatikan aturan pemerintah, dalam hal ini yaitu hanya BAZNAS atau LAZ yang legal saja yang sah untuk mengumpulkan zakat. Ketiga, ada tujuan nomor rekening yang jelas milik lembaga tersebut. Keempat, lembaga zakat harus memberikan notifikasi yang dikirimkan kepada muzakki atas pembayaran zakat tersebut. Notifikasi tersebut selain memuat tentang bukti setor zakat sebagaimana diatur dalam undang-undang, juga bisa berisi doa untuk muzakki sebagai bentuk kesempurnaan dan etika. “Bicara mengenai platform digital, memang lebih praktis, tetapi ada ‘penumpang gelapnya’, jadi kita harus berhati-hati.”, pesan Pak Hatta di akhir sesinya.
Setelah paparan materi dari keempat narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Dari 150 peserta, terdapat tiga pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi melalui tanya jawab berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Acara ditutup secara resmi oleh MC pada puku 15.00 WIB. Seminar ini diharapkan dapat menjadi sarana penambahan literasi digital bagi masyarakat sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia. (Resky P).