PANGANDARAN JAWA BARAT - Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pangandaran Dani Hamdani yangTidak Cermat dan tidak profesional dalam menghadapi Permasalahan diberhentikan dari jabatannya.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat mengumumkan hasil penyelidikan Tim Khusus dugaan pungli dan intimidasi terhadap seorang guru Husein Ali Rafsanjani dalam press conferencenya di gedung Tourism Information Centre Pangandaran, Selasa (16/05/2023).
Disampaikannya bahwa, sebagai Bupati saya memiliki kewenangan untuk memindahkan dan merotasi. Tentu acuannya demi kepentingan pemerintah daerah, apakah seseorang layak atau tidak layak, maka atas pertimbangan dari temen-temen tim, maka saudara Dani Hamdani saya bebaskan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM, " kata Jeje.
Alasannya, menurut Jeje selain Bupati memiliki kewenangan...ya, karena yang bersangkutan telah melakukan langkah-langkah yang kurang cermat dan tidak profesional terhadap penanganan pengaduan saudara Husein di situs span lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan. Itu jadi dasar kita meberhentikannya dari jabatan itu, " Ucapnya.
Yang kedua, lanjut Jeje, dari hasil diskusi, berkaitan dengan pungli dan sebagainya, berdasarkan pemahaman dari teman-teman Tim khusus bahwa kecenderungan pungli itu hampir tidak seperti itu. Karena itu merupakan kesepakatan bersama dari para peserta Latsar CPNS itu sendiri.
"Namun kesalahan yang bersangkutan adalah tidak profesional. Harusnya apapun yang dilakukan dalam koordinasi, dalam komunikasi, dalam pertanggungjawaban seleksi, itu tanggungjawabnya ada di tangan Kepala BKPSDM, " katanya.
Tentang kebenaran ada dan tidaknya soal pungli, Jeje menyerahkannya kepada pihak aparat hukum yang menyikapinya.
"Sekarang saber pungli Jabar turun, Polda turun, Mabes Polri juga turun. Biar aparat hukum yang akan membuktikannya, " kata Jeje.
"Saya hanya melihatnya sebagai ketidakcermatan dia. Melepas tanggung jawab dan tidak koordinasi, " ucapnya.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Seharusnya, menurut Jeje, apapun yang terjadi ketika berangkat Latsar sampai pulang itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. "Saya melihatnya kepala BKPSDM itu tidak profesional, " Kata Jeje.
Menurut Jeje, kejadian ini menjadi pembelajaran yang luar biasa. Kasus lampung, kasus Pangandaran, itu adalah akibat dari cara penanganan yang tidak sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi, disitu ada sedikit abuse of power, " Ucapnya.
Tambah jeje, maka dari itu untuk pembinaan saudara Dani Hamdani, akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), " Ujarnya. (Anton AS).