PANGANDARAN JAWA BARAT - Untuk
kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami Fraksi Kerja sepakat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan Diah Retu Badraeni dalam pidatonya saat menyampaikan
pandangan umum fraksi kerja atas sambutan bupati terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna DPRD Pangandaran, Senin (19/06/2023).
Disampaikannya bahwa, sebelum kami menyampaikan pandangan umum, ijinkan kami
fraksi kerja mengucapkan terima kasih atas kerja keras pemda kabupaten pangandaran beserta seluruh jajaran sampai tingkat kecamatan dan desa terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan yang tersusun dalam draft materi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.
Semoga rancangan peraturan daerah ini
tidak hanya sekedar laporan hitam di atas putih belaka tetapi bisa menjadi acuan laporan yang transparan, relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah yang termaktub dalam undang-undang yang berlaku.
Kita ketahui bersama bahwa, pengesahan suatu rancangan peraturan daerah resmi menjadi sebuah perda itu melalui berbagai tahapan pengkajian materi serta rangkaian proses yang
panjang.
Materi yang disusun sedemikian rupa adalah hasil penyerapan aspirasi yang dirancang dan diolah guna memenuhi asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya, pemerintah daerah
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dimana pendapatan asli daerah ini harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan
keuangan pusat juga daerah.
PAD merupakan salah satu peneriamaan daerah yang dapat mencerminkan tingkat kemandirian suatu daerah. Semakin besar PAD, maka semakin menunjukan bahwa daerah mampu melaksanakan desentralisasi
fiskal, yang harapannya dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Berdasarkan data pada laporan yang disajikan, realisasi PAD pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 yaitu mencapai 95.61%.
Perolehan nilai persentase tersebut lebih baik
jika dibandingakan dengan tahun sebelumnya.
Kemudian, berkenaan dengan jumlah silpa yang tertera dalam draft Raperda P2APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 41, 02
milyar. maka diharapkan pemda kabupaten pangandaran dapat mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah sesuai perencanaan
yang lebih baik dengan melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan ekonomi, seperti pembangunan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan masyarakat serta pengelolaan pariwisata yang potensial.
Demi tercapainya cita-cita tersebut
yang tak kalah penting adalah adanya pengawalan Raperda mulai dari proses perencanaan, sosialisasi hingga implementasi.
Demikianlah pandangan umum fraksi kerja (keadilan indonesia raya) DPRD kabupaten pangandaran atas penjelasan
bupati pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.
Dengan mengucapkan lafadz bismillahiirrahmaanirrahiim, untuk
kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami menyepakati bahwa rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pangandaran, 19 juni 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya)
- H. Endang Ahmad Hidayat (ketua)
- Darsum Darmawanto, SE., MM, (sekertaris).